Bar Upside

Geothermal Indonesia

Mengacu pada Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2006 – 2025 sesuai Peraturan Presiden No.5 tahun 2006 bahwa direncanakan Energi Primer Tahun 2025 sebagai berikut :

Dari Pie Diagram diatas dapat dilihat bahwa peran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 diharapkan dapat meningkat sampai 17% dari total energi yang digunakan di Indonesia. Dari 17% EBT diharapkan juga Panas Bumi dapat memberikan kontribusi sebesar 5% dari total energi yang digunakan di Indonesia. Melihat hal tersebut perlu dilakukan langkah – langkah strategis dalam mencapai sasaran bauran energi tersebut.

Dasar pemikiran dari dibutuhkannya bauran energi tersebut pada tahun 2025 adalah karena tingkat kebutuhan energy dari minyak bumi dan gas bumi saat ini di Indonesia sudah terlalu tinggi sementara keterbatasan Sumber Daya Alam (SDA) yang semakin mengecil mewajibkan pemerintah Republik Indonesia untuk mencarikan alternatif – alternatif lain dimana salah satunya adalah Panas Bumi.

Berdasarkan pengalaman bekerja di Perusahaan Energi Nasional di Indonesia yaitu Pertamina telah membuka cakrawala saya akan perkembangan energi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ketergantungan Indonesia akan import SDA pun belakangan ini semakin meningkat. Hal ini berkaca dari semakin banyaknya persentase import minyak mentah ataupun produk yang dilakukan Pertamina guna memenuhi kebutuhan energi di Indonesia. Import Premium, Solar, dan bahkan Avtur pun harus dilakukan dari Singapura sebagai hub Trading di kawasan Asia Tenggara. Tak pelak lagi Indonesia “sebagai primadona” sebagai sasaran empuk target jualan produk di kawasan tersebut.

Untuk mengurangi ketergantungan produk impor tersebut dan sejalan dengan sasaran bauran energi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersebut maka perlu dikembangkannya EBT secara lebih agresif. Panas bumi adalah satu dari target sasaran bauran tersebut yang secara logika dapat dicapai karena Indonesia memiliki 40% sumber daya panas bumi potensial di dunia, diperkirakan 29.039 Megawatt (MW) yang tersebar luas di 276 lokasi di Indonesia. Hal ini karena Negara Indonesia dilewati oleh gugusan pegunungan yang melintang dari Sumatera hingga Jawa.

Apabila keuntungan geografis Indonesia dapat dimaksimalkan untuk dieksploitasi maka target sasaran bauran energy maupun target untuk mengurangi impor produk dapat dicapai. Panas bumi tersebut dapat diolah menjadi energy listrik sebagai suplai kepada PLN menggantikan suplai Solar ataupun MFO sebagai bahan bakar pembangkit Listrik.

Selama ini, Negara Indonesia melalui PLN harus menggunakan Solar sebagai bahan bakar generator. Dana yang dibutuhkan pada tahun 2012 untuk Solar sebesar Rp.28,6 triliun untuk 4,56 juta kiloliter BBM. Itu merupakan bagian dari subsidi APBN untuk listrik setiap tahun sebesar Rp. 64,9 triliun. Apabila untuk memenuhi demand listrik yang serupa dari sumber bahan bahar Geothermal, maka uang sebanyak itu dapat dikurangi. 

Hal tersebut dapat semakin nyata untuk direalisasikan karena sampai saat ini banyak kebijakan Pemerintah yang mendukung hal tersebut antara lain : 
  1. Peraturan Pemerintah No.04/2010 jo Peraturan Menteri ESDM No.15/2010 untuk Pengembangan Tenaga Geothermal sebesar 3.967 MW sampai dengan tahun 2014 yang bernilai sebesar US$ 12 M. 
  2. Pemerintah menyiapkan insentif pajak untuk pembangkit geothermal ini. 
  3. Fasilitas Pajak Penghasilan (Income Tax) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.62/2008 jo No.01.2007 dimana :
  • Pemerintah menyiapkan potongan pajak penghasilan sebesar 30% dari total investasi selama 6 (enam) tahun dimana setiap tahunnya mendapatkan potongan sebesar 5%. 
  • Beban Pajak Penghasilan atas dividen yang telah dibayarkan untuk subyek pajak asing sebesar 10% atau lebih rendah dari effective double taxation avoidance agreement. 
  • Kompensasi kerugian financial untuk lebih dari 5 – 10 tahun. 
  • Pembebasan bea masuk untuk barang impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.177/PMK.011/2007. 
  • Pembebasan PPN Impor sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.022/PMK.011/2011. 
Target tersebut juga guna mendukung Blueprint Pengelolaan Energi Nasional yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa proyeksi Energi Panas Bumi tanpa konservasi energy adalah sebagai berikut:

All data above taken from various sources.